Pemkot Surabaya Hapuskan Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Rabu, 02 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.

Aturan ini, membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.

Baca Juga:

2 Aplikasi Layanan Kependudukan Kota Bandung Masuk Top 45 Inovasi Jabar 2021

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.

"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.

Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.

Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan.

"Kami dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Bandung Ditargetkan Rampung di Akhir Tahun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan