Pemkot Solo Izinkan Perusahaan Terdampak COVID-19 Cicil Bayar THR

Senin, 26 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah, mengizinkan perusahaan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Namun demikian, pembayaran THR secara bertahap tersebut diizinkan dengan syarat disepakati antara buruh dan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Agus Sutrisno mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada perusahaan memberikan THR pada karyawannya diberikan secara bertahap.

Hal itu dilakukan karena dampak pandemi COVID-19 masih memberikan dampak sulitnya mendapatkan pemasukan bagi perusahaan.

Baca Juga

Menkeu Sri Mulyani Bilang THR ASN, TNI-Polri Dibagikan H-10 Lebaran

"Perusahaan di Solo yang terdampak pandemi corona diizinkan untuk mencicil pembayaran THR 2021," ujar Agus, Minggu (25/4).

Agus menegaskan bisa dengan mudah perusahaan membayarkan THR dengan cara mencicilnya. Hal tersebut dibuktikan dengan menunjukkan bukti laporan keuangan perusahaan yang dapat meyakinkan karyawannya.

"Jadi harus ada bukti laporan keuangan jika perusahaan bersangkutan tidak mampu membayar THR secara penuh dan minta dicicil," katanya.

Ilustrasi THR. Foto: Istimewa

Ia juga menyarankan pada perusahaan yang tidak bisa membayarkan penuh THR untuk berkomunikasi dengan karyawannya.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dan sesuai dengan Permenaker, untuk perusahaan yang terdampak COVID-19 kewajiban memberi THR tidak hilang tapi boleh dicicil.

"Kalau memang terdampak corona boleh dicicil. Apabila tidak ada kesepakatan dengan buruh, perusahaan harus tetap membayar penuh THR untuk buruh," kata dia.

Agus menambahkan dalam pembayaran THR tahun ini pihaknya telah membuka Posko pengaduan di Kantor Disnakerperin Kota Solo Jalan Slamet Riyadi. Selain itu, juga menyebar luaskan nomor aduan, yakni 0813 9308 5604 dan 0856 9138 1820.

"Kami berharap tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Solo pada Lebaran tahun ini," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan