Pemkab Bogor Gandeng Badan Geologi Tangani Pergeseran Tanah
Jumat, 16 September 2022 -
MerahPutih.com - Peristiwa pergeseran tanah terjadi di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9).
Terkait dengan bencana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta kajian dari Badan Geologi apakah wilayah tersebut masih layak ditempati atau tidak.
Baca Juga
Pergeseran Tanah di Bogor, 23 Rumah Rusak
"Kita minta kajian Badan Geologi, nantinya apakah tetap bisa ditinggali atau bagaimana. Kajian itu yang akan menjadi dasar kita dalam penanganan jangka panjangnya," ujar Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9).
Untuk mempercepat penyelesaian pergeseran tanah ini, Iwan sudah menetapkan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di wilayah tersebut melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.
Iwan menyebutkan bahwa Kepbup tersebut dapat menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor dalam penanganan dampak yang ditimbulkan bencana pergeseran tanah karena.
Disebutkannya bahwa bencana yang mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur itu perlu ditangani secara maksimal, karena mengancam keselamatan serta merugikan secara materi
bagi masyarakat.
"Perlu kita tetapkan Keputusan Bupati Bogor tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojongkoneng. Ini yang akan menjadi payung hukum kita untuk menangani ini," ujarnya dikutip ANTARA
Baca Juga
Dari 21 Ribu Honorer di Pemkab Bogor, Hanya 17 Ribu Yang Bisa Jadi PPPK
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Aris Nurjatmiko menyebutkan pergeseran tanah yang terjadi sejak Rabu (14/9) 2022 siang itu menyebabkan kerusakan setidaknya 23 bangunan dan bagian jalan sepanjang satu kilometer.
BPBD mencatat ada 24 warga yang mengungsi akibat pergeseran tanah yang terjadi di Desa Bojongkoneng.
"Dari kejadian ini yang terdampak 20 KK, kemudian yang terancam saat ini 177 KK dari dua RW dengan total (penghuni) 589 jiwa," kata Aris.
Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan bahwa ada 10 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berisiko tinggi mengalami bencana akibat pergerakan tanah, yakni Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Citeureup, Babakan Madang, Sukamakmur, Tamansari, Tenjolaya, Cijeruk, dan Cigombong.
"Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan kawasan rawan gerakan tanah, di antaranya topografi wilayah tersebut. Asumsinya, semakin curam tentu akan semakin rentan terjadinya gerakan tanah," kata Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG Ferrari Pinem. (*)
Baca Juga