Pemerintah Ultimatum Online Travel Agent Asing
Jumat, 08 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan kepada para Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia.
Peringatan diberikan pada OTA yang belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga:
Kemenkominfo dan Pos Indonesia Luncurkan Prangko Edisi Imlek 2024
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing," demikian pernyataan Kementerian Kominfo yang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Surat peringatan telah dikirimkan sejak Selasa (6/3) dan OTA asing yang disebutkan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundangan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dikirimkannya surat tersebut.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing. Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kemenkominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
"Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka," tulis Kemenkominfo.
Kemenkominfo mengingatkan, pentingnya peran pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
PSE merupakan penyedia layanan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
"OTA termasuk dalam kategori tersebut, dan meskipun berasal dari asing namun beroperasi dan melakukan usaha di Indonesia maka mereka tetap berkewajiban mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat," katanya. (*)
Baca juga:
Penetrasi Internet di Indonesia Meningkat, Kemenkominfo Janji Tingkatkan Layanan