Pemerintah Ultimatum Online Travel Agent Asing

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Maret 2024
Pemerintah Ultimatum Online Travel Agent Asing

Ilustrasi online. Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan kepada para Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia.

Peringatan diberikan pada OTA yang belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga:

Kemenkominfo dan Pos Indonesia Luncurkan Prangko Edisi Imlek 2024

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing," demikian pernyataan Kementerian Kominfo yang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Adapun enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Surat peringatan telah dikirimkan sejak Selasa (6/3) dan OTA asing yang disebutkan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai peraturan perundangan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dikirimkannya surat tersebut.

Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing. Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kemenkominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

"Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka," tulis Kemenkominfo.

Kemenkominfo mengingatkan, pentingnya peran pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

PSE merupakan penyedia layanan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

"OTA termasuk dalam kategori tersebut, dan meskipun berasal dari asing namun beroperasi dan melakukan usaha di Indonesia maka mereka tetap berkewajiban mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat," katanya. (*)

Baca juga:

Penetrasi Internet di Indonesia Meningkat, Kemenkominfo Janji Tingkatkan Layanan

#Travel #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Travel
Airbnb & SEVENTEEN Hadirkan Pengalaman Eksklusif di Seoul, LA, dan Tokyo, Bikin Pengalaman tak hanya Konser Biasa
Airbnb Experiences ini mulai diluncurkan Kamis (21/8) di Seoul dan akan segera hadir di Los Angeles dan Tokyo, bertepatan dengan tur mendatang SEVENTEEN, ‘SEVENTEEN WORLD TOUR [NEW_]’.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Airbnb & SEVENTEEN Hadirkan Pengalaman Eksklusif di Seoul, LA, dan Tokyo, Bikin Pengalaman tak hanya Konser Biasa
Travel
Selamatkan Putrinya yang Jatuh ke Laut, Seorang Ayah Melompat dari Kapal Pesiar Disney Dream
Gadis itu terjatuh saat sang ayah sedang memotretnya di dekat pagar pembatas.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
 Selamatkan Putrinya yang Jatuh ke Laut, Seorang Ayah Melompat dari Kapal Pesiar Disney Dream
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Momen Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Kerahkan KA Tambahan
Mengantisipasi adanya lonjakan penumpang saat libur panjang.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Mei 2025
Momen Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Kerahkan KA Tambahan
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Tim Siber Polisi Pantau Percakapan Pemesanan Travel Gelap untuk Mudik Lebaran
Modus travel gelap biasanya mengumpulkan para penumpang melalui media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Maret 2025
Tim Siber Polisi Pantau Percakapan Pemesanan Travel Gelap untuk Mudik Lebaran
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Dunia
Seoul Diserbu 13 Juta Wisatawan, Istana Kerajaan Jadi Magnet Baru
Istana kerajaan Seoul jadi daya tarik wisatawan.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 26 Februari 2025
Seoul Diserbu 13 Juta Wisatawan, Istana Kerajaan Jadi Magnet Baru
Bagikan