Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Tetapkan UMP Naik 8.03%, Berlaku 1 November

Wisnu Cipto - Rabu, 17 Oktober 2018

MerahPutih.com - Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 yang bakal berlaku resmi mulai 1 November 2018

"UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, dilansir dari Antara, Rabu (17/10).

Menurut Hanif, pemerintah memutuskan batas kenaikkan UMP dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Acuannya merujuk Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

"Data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," imbuh Hanif.

Demo buruh
Demo buruh. (MP/Rizki Fitrianto)

Hanif memastikan data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018. Satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

"Kami minta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu," ungkap Hanif.

"Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai upah naik dan Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen." (*)

Baca Artikel Asli