Pemerintah Tegaskan Fadli dan Fahri Berhak Dapat Bintang Jasa, kecuali Tersangkut Masalah Hukum

Kamis, 13 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

Merahputih.com - Pemerintah menyatakan pemberian penghargaan Bintang Jasa Mahaputra terhadap Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah bagian tradisi negara yang sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

"UU itu dikeluarkan tahun 2009 dan sejak tahun 2010 ditradisikan dalam acara kenegaraan bahwa pejabat dianggap berjasa," kata Menurut Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8).

Baca Juga:

Jokowi Mengaku Sudah Lewati Pertimbangan Matang Beri Penghargaan ke Fahri-Fadli

Ia menambahkan, calon penerimanya diusulkan oleh para lembaga negara. Hal itu tertuang di pasal 30 UU No 20 tahun 2009.

"Di dalam pasal 30 UU tersebut menyatakan bahwa penerima bintang jasa itu diusulkan oleh antara lain yang mengusulkan itu lembaga negara. Nah ketika lembaga negara mengusulkan, ya kita kita cari syarat-syaratnya, ada syarat umum ada syarat khusus," ujarnya.

Begitu juga dengan Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang saat ini tengah menjadi sorotan publik atas penghargaan itu. Mahfud menyebut keduanya diusulkan oleh lembaga negara.

Mahfud menegaskan siapa pun bisa diusulkan selama tidak memiliki masalah hukum.

"Semua tidak terkecuali, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapat selama tak ada masalah hukum, bahwa kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat, itu disoal kemudian karena syaratnya itu pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum," sambung Mahfud.

Politikus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (19/11/2019). (ANTARA/Abdu Faisal)
Politikus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (19/11/2019). (ANTARA/Abdu Faisal)

Mantan Ketua MK ini menyatakan, sikap kritis yang diperlihatkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah tak menjadikan kedua politikus tersebut tak berhak mendapatkan tanda jasa. Pemerintah, menurut dia, tetap harus bersikap objektif.

"Kita tidak boleh menolak. Secara objektif misalnya kalau mengatakan itu kan orang yang antipemerintah, sangat kritis, ya kan itu tidak boleh orang kritis itu haknya tidak diberikan," ujarnya.

Mahfud menuturkan, keputusan pemerintah memberikan penghargaan kepada Fadli dan Fahri telah melalui seleksi dan keduanya mereka dinyatakan lolos.

Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan mendapat Bintang Mahaputera Nararya karena berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai wakil ketua DPR selama satu periode.

"Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu diusulkan kepada presiden mendapat bintang, ya kita seleksi. Yang mengusulkan siapa? DPR. Mereka pernah menjadi Wakil Ketua DPR penuh satu periode. Kemudian kita seleksi dan teliti dan memenuhi syaratnya," katanya.

Mahfud menyebut selain Fadli dan Fahri, terdapat pula pejabat lainnya seperti Muhaimin Iskandar hingga Taufik Kurniawan yang juga mendapatkan penghargaan serupa.

Meskipun dua tokoh itu dikenal selalu melayangkan kritik kepada pemerintah, namun itu tidak bisa menjadi alasan usulannya ditolak.

"Kalau kita tolak padahal yang sebelumnya yang lain-lain sudah dikasih dalam jabatannya, itu kan tidak baik," ujarnya.

Lagipula sebelum disetujui, kandidat peraih penghargaan tersebut akan dipresentasikan terlebih dahulu dalam rapat dewan.

Pemberian tanda kehormatan itu bisa ditolak apabila yang bersangkutan terlibat masalah hukum.

Baca Juga:

Usai Dapat Penghargaan, Fahri Singgung Persatuan dan Kebersamaan

Sementara itu, Fadli Zon menilai penghargaan itu merupakan sebuah kehormatan untuk rakyat.

"Ini sebuah kehormatan karena saya dan Saudara Fahri dari pimpinan lembaga tinggi negara DPR yang mewakili rakyat tentunya penghargaan ini sebetulnya adalah penghargaan untuk rakyat dan kelembagaan untuk rakyat. Artinya juga untuk demokrasi kita," kata Fadli.

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon (Antaranews)
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon (Antaranews)

Fahri Hamzah menyebut pemberian tanda kehormatan dalam rangka mempersatukan bangsa Indonesia. Terlebih Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan dalam waktu dekat.

"Jadi saya kira itulah momennya sekarang bagi kita semua mempersatukan bangsa kita," ujar Fahri.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020), Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan berdasarkan Kepres No 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Selain Fahri-Fadli, mantan Wakil Ketua MPR Agus Hermanto dan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) serta 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (COVID-19) juga diberi bintang jasa. (Knu)

Baca Juga:

Prajurit TNI di Pelosok Lebih Cocok Terima Bintang Mahaputra Naraya Ketimbang Fadli-Fahri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan