Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Tunai Buat Danai Program Sosial
Selasa, 13 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf tunai, Ritel seri SWR001 kepada wakaf individu dan institusi. Penawaran surat utang dengan sistem syariah ini, untuk membantu pengembangan investasi sosial maupun wakaf produktif di Indonesia.
Masa penawaran sukuk ini berlaku sejak Jumat (9/10) hingga Kamis (12/11). Masyarakat dapat menghubungi empat Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank BNI Syariah.
Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Buat KUR Petani dan Nelayan
CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbakan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).

Masyarakat yang berminat dengan CWLS Ritel seri SWR001 ini dapat mulai memesan melalui minimum pemesanan Rp1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan.
Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 secara offline dilakukan melalui empat tahap yaitu mendatangi kantor Mitra Distribusi atau akses ke sistem online Mitra Distribusi dan isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.
Kemudian, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Baca Juga:
Gelap UU Cipta Kerja