Pemerintah Tak Kerahkan Tentara Untuk Bebaskan Sandera Kapal di Filipina

Rabu, 20 April 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Nasional - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pembebasan sepuluh warga Indonesia dalam pembajakan kapal tugboat Brahma 12 milik PT Patria Maritime Lines di Filipina dilakukan dengan membayar sejumlah uang.

"Kita sekarang masih monitor. Sepuluh orang itu oleh perusahaan sedang melakukan finalisasi, kita tunggu saja hasilnya," ucapnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (20/4).

Luhut melanjutkan pihak pemerintah Indonesia tidak akan mengirimkan tentara dalam melakukan pembebasan sandera. Pasalnya undang-undang di Filipina melarang tentara asing masuk ke wilayah teritorialnya.

"Tidak akan pernah bisa masuk kalau tidak ada persetujuan kongres, karena itu undang-undangnya Filipina tidak boleh ada tentara asing masuk ke wilayahnya," lanjut Luhut.

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan kemarin kondisi para sandera masih dalam keadaan baik. "Kondisinya menurut mereka masih baik melalui pembicaraan telepon kemaren," katanya.

Seperti yang diketahui sepuluh Anak Buah Kapal (ABK) pandu Brahma 12 diculik oleh kelompok Abu Sayyaf pada tanggal 26 Maret 2016. Kapal tersebut membawa 7.000 ton batubara yang dibawa dari Banjarmasin menuju Filipina. (Yni)

BACA JUGA:

  1. 10 WNI Disandera, DPR Desak Pemerintah Tak Penuhi Permintaan Abu Sayyaf
  2. 10 WNI Disandera Abu Sayyaf, Menlu: Keselamatan Mereka Prioritas Kami
  3. Korban Terakhir Kapal Rafelia II Ditemukan
  4. Video Detik-detik Menegangkan Tenggelamnya Kapal Rafelia II
  5. Ini Alasan PLN Sewa Empat Kapal Listrik Dari Turki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan