Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Penjual Beras SPHP di Atas HET

Selasa, 14 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan sudah menyiapkan sanksi bagi penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET). HET dari beras SPHP sendiri saat ini adalah Rp12.500 per kilogram.

"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," jelas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1).

Ia meminta, seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

Baca juga:

Dari 1,2 Juta Ton Penugasan Pemerintah, Bulog Telah Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.

Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.

Tak hanya itu, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Bulog Siaga Hingga 10 Maret, Tersedia Beras SPHP

"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.

Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.

Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan