Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026

MerahPutih.com - Pemerintah melansir terdapat sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak, sementara jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memungut pajak atas transaksi melalui platform asing lewat Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Platform ini, resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah sebelumnya melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.

SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan),

kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).

Lewat sistem tersebut, pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.

Baca juga:

Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun

Aturan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Bimo mengatakan saat ini sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia,

ujarnya.

Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi menjadi semakin akurat. Di mana, penerimaan pajak dari pemungutan yang sudah berjalan saat ini sekitar Rp 12 triliun. Pihaknya, belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN.

Dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat,

katanya.

Bimo menyebut jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah platform asing yang beroperasi.

Baca Artikel Asli