Pemerintah Minta Ada Kajian Mendalam Terkait Wacana KPU jadi Lembaga Ad Hoc
Selasa, 26 November 2024 -
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut perlu ada kajian mendalam terhadap wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.
Jika hal itu terjadi, tujuan dari perubahan itu tetap harus diarahkan untuk memperkuat kelembagaan KPU agar semakin independen, kredibel, dan efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan.
“Saya kira mengubah status KPU menjadi badan ad hoc tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin kita capai," ujar Budi dikutip Antara, Selasa (26/11).
Baca juga:
KPU-Bawaslu Diminta Urus Seleksi Penyelenggara Pemilu Ketimbang Perubahan jadi Badan Ad Hoc
Budi Gunawan melanjutkan dia menyambut baik diskusi yang berkembang terkait wacana tersebut. Bagi Menko Polkam, masukan-masukan dari berbagai kelompok masyarakat penting didengar untuk menentukan arah terbaik bagi kelembagaan KPU ke depan.
"Oleh karenanya, memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak dari perubahan (kelembagaan) KPU terkait dengan independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu,” kata Budi.
Wacana mengubah kelembagaan KPU menjadi lembaga ad hoc bergulir di lingkungan DPR RI akhir bulan lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada 31 Oktober 2024 mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc yang masa kerjanya berlangsung selama 2 tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Baca juga:
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Saleh menjelaskan salah satu tujuan dari perubahan itu untuk menghemat anggaran.
“Jadi kami sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, 2 tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Terkait wacana itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum mendalami wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.
Rifqinizamy di Jakarta minggu lalu menyebut sejauh ini Komisi II DPR RI belum menjadwalkan pembahasan mengenai kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.