Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko

Kamis, 06 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melarang aktivitas thrifting atau jual pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Selain aktivitas jual beli, mengiklankan produk-produk pakaian bekas juga dilarang.

Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, sejumlah pelaku melakukan praktik thrifting di e-commerce terpantau sudah menjalankan instruksi tersebut.

“Kami sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup," ungkap Maman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11).

Maman menambahkan Kementerian UMKM akan memanggil platform e-commerce pada Jumat (7/11). Hal itu dilakukan sebagai bentuk monitoring dan verifikasi terhadap larangan thrifting di e-commerce. "Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya setop, enggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas," jelas Maman.

Baca juga:

Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting



Maman menjelaskan pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri. Ini dilakukan seiring dengan penutupan akses masuk pakaian bekas yang dilakukan Kementerian Keuangan.

Lewat cara ini, UMKM lokal diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sehingga menguasai pasar dalam negeri.

“Kami juga mendorong produsen dalam negeri meningkatkan kreativitas dan kualitas pada produk mereka,” jelas politikus Golkar ini.(knu)

Baca juga:

Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan