Pemerintah Kurangi Masa Karantina Jadi 10 Hari dan 7 Hari

Senin, 03 Januari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia masih terus bertambah. Saat ini, Indonesia masuk dalam masuk rangking 40 negara yang mencatatkan kasus omicron.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menilai, kesiapan pemerintah saat ini jauh lebih baik jika dibandingkan kondisi pada Juni 2021, sebelum lonjakan kasus akibat varian Delta.

Baca Juga:

Menkes: Omicron Indonesia Capai 152 Kasus, 6 Merupakan Transmisi Lokal

"Semua yang diperlukan untuk itu kita sudah siapkan. Sehingga kita jauh lebih siap dari kejadian Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan penerimaan karantina, jauh lebih siap," tambah Luhut yang mengenakan kemeja putih ini.

Pemerintah, kata ia mengurangi durasi masa karantina untuk warga yang kembali dari perjalanan di luar negeri, termasuk mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron yang tinggi.

Sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan untuk WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi. Sementara karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," katanya dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (3/1).

Koordinator PPKM Jawa Bali menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Luhut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.

"Lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Omicron, BNPB Perketat Pengawasan Kedatangan PMI di Kota Batam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan