Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 07 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja menuai polemik publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun, menggelar konferensi pers untuk menjawab semua polemik yang berkembang di masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. UU ini, memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh.

Airlangga menegaskan, tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Bisa Jadi Bumerang Ekonomi Indonesia

Ketersediaan lapangan pekerjaan, tegas ia, merupakan tantangan untuk mencapai target Indonesia yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country untuk lolos dari middle income trap.

Ia mengatakan, bonus demografidimiliki Indonesia beserta efektivitas UU Ciptaker dalam menciptakan lapangan pekerjaan, diyakininya akan menjadi golden moment dalam meraih target tersebut.

Saat ini, Indonesia mempunyai 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, sementara 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.

“Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country,” katanya.

UU Ciptaker yang disusun oleh pemerintah dan DPR RI, tegas Airlangga, sepenuhnya berdasarkan kepentingan rakyat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja. (Pon).

Baca Juga:

Penolakan RUU Cipta Kerja Meluas, MPR: Jangan Hanya Pertimbangkan Korporasi Besar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan