MerahPutih.com - Pemerintah akan membebaskan PPN bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, pemerintah harus mampu memitigasi potensi penurunan daya beli masyarakat dari dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Pemerintah harus fokus pada mitigasi risiko penurunan daya beli melalui program kesejahteraan dan pemberdayaan UMKM," kata Josua dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/12).
Ia menekankan, pemerintah harus benar-benar dapat memastikan sejumlah insentif yang disiapkan mampu melindungi daya beli masyarakat dari dampak implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang rencananya mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Baca juga:
Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang
“Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN," ujarnya.
Ia mengatakan untuk memastikan kebijakan itu tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan pemerintah guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya.
Optimalisasi tersebut berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini," katanya. (*)