Pemerintah Evaluasi Cuti Kampanye Para Menteri Kabinet
Jumat, 19 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah sedang mengevaluasi kebijakan izin cuti kampanye Pemilu 2024 bagi para menteri terkait dengan kinerja jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Aturan cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
"Kalau aturannya memang boleh, dengan satu catatan, kinerjanya tidak berkurang. Hasilnya seperti apa? Mungkin sedang dievaluasi," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1).
Menurut dia, evaluasi tersebut penting untuk memastikan para menteri dapat bekerja dengan baik di tengah tekanan tahun politik saat ini.
Baca Juga:
Keseringan Cuti Kampanye, DPRD Solo Mulai Pertanyakan Keseriusan Gibran Urus Solo
"Apakah ada pengaruh karena banyak menteri jadi calon presiden dan wakil presiden, jadi tim sukses, dan sebagainya? Saya belum dapat laporan yang lebih pengaruhnya," imbuh Wapres, dilansir dari Antara.
Meskipun berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan adanya penurunan kinerja, Ma'ruf mengatakan Pemerintah akan menempuh opsi untuk merevisi aturan cuti menteri di tahun politik.
"Nanti seperti apa, kalau memang menurun, akan dievaluasi aturannya," tandas orang nomor dua di Indonesia itu. (*)
Baca Juga:
Alasan Gibran Ajukan Izin Tidak Masuk Kerja Bukan Cuti Kampanye