Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perppu 1/2020

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Mei 2020

Merahputih.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Menurut dia, Perppu tersebut disambut baik dan diapresiasi, termasuk fraksi-fraksi di Badan Anggaran DPR yang telah setuju Perppu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Baca Juga:

KRL Masih Beroperasi, 5 Kepala Daerah Surati Budi Karya Sumadi

"Namun aturan pelaksanaan Perppu yang seharusnya menjadi landasan kebijakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi, justru sangat lambat diterbitkan," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5).

Menurut dia, tidak ada cukup waktu jika tidak ingin terlambat dan menyesal karena dampak ekonomi dan sosial pandemi ini luar biasa.

Dia menjelaskan sebagaimana tercermin dalam kinerja ekonomi kuartal I 2020, meski masih tumbuh positif, realisasi pertumbuhan 2,97 persen menyiratkan pesan kuat bahwa pelemahan ekonomi datang lebih cepat.

"Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap domestik bruto atau investasi yang paling terdampak," ujarnya.

Warga Kampung Akuarium di RT 012 RW 04 mengikuti uji cepat atau rappid test virus corona (COVID-19) di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020) (ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Warga Kampung Akuarium di RT 012 RW 04 mengikuti uji cepat atau rappid test virus corona (COVID-19) di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020) (ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara)

Hal itu menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, membuat sektor riil kita terpukul paling dalam, terutama para pelaku usaha informal ditambah Indeks Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5 dari 43,5.

"Ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah survei PMI di Indonesia. Hal ini menunjukkan terjadinya kontraksi pada sektor manufaktur karena penurunan permintaan domestik," katanya.

Karena itu, sebagaimana dikutip Antara, tidak ada pilihan selain Presiden menyegerakan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Pemulihan Ekonomi Nasional agar pelaksanaan penyelamatan dan pemulihan ekonomi segera dijalankan secara masif dan konkret.

Dia menilai penundaan angsuran, penyaluran kredit, suntikan modal, dan penyertaan modal negara adalah langkah-langkah konkret yang sangat ditunggu para pelaku usaha.

Baca Juga:

Wacana Cuti Lebaran Digeser ke Idul Adha, Pengamat: Jangan-Jangan Belum Pulih dari Corona

"Khususnya untuk pelaku UMKM yang paling terdampak dan BUMN yang selama ini menjadi tumpuan dan garda depan pelayanan publik dan perekonomian nasional," katanya.

Deddy menilai terlalu lama membiarkan dua pilar perekonomian nasional ini "berdarah-darah" akan berakibat fatal bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebaliknya tindakan yang cepat dan tepat akan menjadi keputusan yang diapresiasi. (*)

Baca Artikel Asli