Pemerintah Didesak Bikin Regulasi Kerja Angkatan Siber TNI
Kamis, 05 September 2024 -
Merahputih.com - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mendesak pemerintah membuat undang-undang yang jelas untuk mengatur regulasi kerja Angkatan Siber TNI.
Hal ini penting agar Angkatan Siber TNI tidak keluar dari ranah dan mengancam kebebasan masyarakat di dunia siber.
"Pemerintah juga harus berkolaborasi dengan lembaga pengawasan independen seperti Komisi Informasi, Ombudsman, atau lembaga perlindungan hak asasi manusia dalam mengawasi kerja Angkatan Siber," kata Fahmi dikutip Antara, Kamis (5/9).
Baca juga:
Perintah Jokowi Bentuk Matra Ke-4 TNI Angkatan Siber Sudah Keluar
Karena, tidak ada salahnya TNI membentuk Angkatan Siber sebagai matra keempat yang bertugas untuk mengantisipasi serangan siber dari negara ataupun pihak luar.
Namun, ia mengingatkan agar Pemerintah juga harus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka di ruang siber serta mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya mekanisme ini, Fahmi yakin keberadaan Angkatan Siber akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan negara.
Sebelumnya (16/8), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai sudah saatnya Indonesia segera mempersiapkan pembentukan matra keempat TNI dengan menghadirkan Angkatan Siber.
Baca juga:
"Kehadirannya untuk memperkuat tiga matra yang sudah ada, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," ujar Bamsoet dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Bamsoet menganggap hal tersebut penting mengingat posisi geopolitik Indonesia sangat rawan karena berhadapan langsung dengan trisula negara persemakmuran Inggris, yaitu Malaysia, Singapura, dan Australia.