Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Selasa, 23 September 2025 -
MerahPutih.com - Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R62 tertanggal 19 September mengenai RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan atas daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan menyetujui daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Adapun perubahan itu disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk RUU BUMN hingga RUU Danantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diturunkan menjadi badan.
Baca juga:
Kementerian BUMN 'Turun Derajat' Gegara Danantara, Mensesneg: Ada Kemungkinan Dilebur Jadi Badan
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan, kementerian berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasional BUMN sudah dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Namun, Prasetyo belum bisa membeberkan lebih jauh terkait nasib ASN Kementerian BUMN jika statusnya diturunkan menjadi badan.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebutkan sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ujarnya.
Politikus Gerindra ini berharap Revisi Undang-undang BUMN yang tengah dibahas di Komisi VI DPR RI akan selesai secepatnya.
"Kita berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," katanya. (Pon)