Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl RP Soeroso, Menteng, Jakarta. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
MerahPutih.com - Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R62 tertanggal 19 September mengenai RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan atas daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan menyetujui daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Adapun perubahan itu disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk RUU BUMN hingga RUU Danantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diturunkan menjadi badan.
Baca juga:
Kementerian BUMN 'Turun Derajat' Gegara Danantara, Mensesneg: Ada Kemungkinan Dilebur Jadi Badan
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan, kementerian berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasional BUMN sudah dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Namun, Prasetyo belum bisa membeberkan lebih jauh terkait nasib ASN Kementerian BUMN jika statusnya diturunkan menjadi badan.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebutkan sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ujarnya.
Politikus Gerindra ini berharap Revisi Undang-undang BUMN yang tengah dibahas di Komisi VI DPR RI akan selesai secepatnya.
"Kita berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
204 Investor Bakal Kelola Sampah di Indonesia
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi