MerahPutih.com – Untuk pertama kalinya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Pemeriksaan perdana mantan orang nomor satu Gedung Bundar Kejagung itu berlangsung bersamaan dengan penyerahan barang bukti hasil penyidikan gabungan Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (17/7)
Namun, Anang enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan perdana tersangka Febrie. Dia hanya menegaskan eks Jampidsus saat ini sudah berada di ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan tersangka.
Iya, sedang diperiksa. Kan sudah disampaikan,
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Penyidikan Kasus Kini Resmi di Bawah Kejagung
Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Kortas Tipidkor, Brigjen Boro Windu, menegaskan jajarannya kini telah menyelesaikan tanggung jawabnya mereka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus dan satu tersangka lain atas nama Don Ritto.
Baca juga:
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung
Don Ritto yang diketahui sebagai kolega eks Jampidsus Febrie itu sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Profesi tersangka Don Ritto sebagai advokat dan tercatat satu almamater dengan Febrie sama-sama lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jambi
Maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor, Brigjen Boro Windu.
Penyerahan Barbuk Skala Besar
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyerahkan dokumen, alat, serta barang bukti hasil penggeledahan.
Terdiri dari delapan koper, satu kardus, satu brankas, serta satu koper yang berisi 45 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Baca juga:
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Barang bukti utama dalam kasus ini berupa uang tunai dari berbagai pecahan mata uang lokal dan asing senilai Rp 67,2 miliar yang ditemukan di Restoran de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan.
Turut pula diserahkan uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing senilai total Rp 467 miliar, serta sebagian dari emas 74 kilogram yang disita dari brankas rumah Eks Jampidsus Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. (*)