Pemecatan Ferdy Sambo Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 27 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo harus mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai, keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

Hendardi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penyikapan yang diharapkan dalam membongkar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:

Proses Banding Ferdy Sambo Harus Cepat dan Transparan

“Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Hendardi, Jumat (26/8).

Hendardi menyatakan, putusan terhadap Sambo adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian.

Menurutnya, jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.

“Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan Saudara FS, tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain

Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan, dan pengadilan.

“Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih. Karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” paparnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang KKEP.

Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu, yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Pastikan Pemecatan, Polri Tak Akan Proses Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan