Pemda DKI Tidak Boleh Setir TNI dan Polri
Senin, 24 Agustus 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penggelontoran dana Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta ke TNI dan Polri wajar-wajar saja. Apalagi hanya sekadar ditraktir makan siang.
"Uang makan nggak apa-apa," kata aktifis LBH Jakarta, Handika Febrian, di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/8).
Handika menambahkan, hanya saja Pemda DKI atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak boleh menyetir. Apalagi meminta pengawalan guna penggusuran warga. Jika hal itu dilakukan, Pangdam Jaya turut menanggung dosa.
"Jangan kaitkan pemerintah perintahkan TNI untuk lakukan penggusuran," kata dia.
Apalagi, sambung Handika, tugas pokok TNI menjaga dan mengamankan kedaulatan negara. Bukan pada tempatnya TNI turut mengawal penggusuran. "Tidak ada komando untuk turun ke lapangan mengawal penggusuran, aturan itu nggak ada," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah DKI Jakarta belakangan ini mulai memanjakan aparat TNI dan Polri. Bahkan, untuk Polda Metro Jaya saja Pemda DKI menggelontorkan setengah triliun. (mad)
Baca Juga:
Pemda DKI Gandeng TNI Kodam Jaya untuk Bersihkan Kali Ciliwung
Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri