Pemda DI Yogyakarta Naikan UMK 11,5%
Senin, 02 November 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota DI Yogyakarta tahun 2016 naik 11,5% dari tahun sebelumnya. Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulistyo kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/11).
"Naik sekitar 11,5%. Naiknya pada uang recehnya," ungkap Sulistyo.
Dengan kenaikan tersebut, Kota Yogyakarta menjadi Rp1.452.400, Sleman menjadi Rp1.338.000, Bantul menjadi Rp1.297.700, Kulonprogo menjadi Rp1.268.870, dan Gunungkidul menjadi Rp1.235.700.
Sementara itu, Aliansi Buruh Yogyakarta menolak UMK yang telah disahkan Pemda DI Yogyakarta tersebut. Pasalnya, kenaikan sebesar 11,5% tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok serta adanya rencanya pencabutan subsidi listrik di awal tahun 2016 nanti. (Fre)
Baca Juga: