Pemda DI Yogyakarta Naikan UMK 11,5%
Ilustrasi Uang Rupiah (Antara)
MerahPutih Bisnis - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota DI Yogyakarta tahun 2016 naik 11,5% dari tahun sebelumnya. Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulistyo kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/11).
"Naik sekitar 11,5%. Naiknya pada uang recehnya," ungkap Sulistyo.
Dengan kenaikan tersebut, Kota Yogyakarta menjadi Rp1.452.400, Sleman menjadi Rp1.338.000, Bantul menjadi Rp1.297.700, Kulonprogo menjadi Rp1.268.870, dan Gunungkidul menjadi Rp1.235.700.
Sementara itu, Aliansi Buruh Yogyakarta menolak UMK yang telah disahkan Pemda DI Yogyakarta tersebut. Pasalnya, kenaikan sebesar 11,5% tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok serta adanya rencanya pencabutan subsidi listrik di awal tahun 2016 nanti. (Fre)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer