Pembunuhan Sadis Salim Kancil, 18 orang Jadi Tersangka
Senin, 28 September 2015 -
MerahPutih, Hukum- Jajaran Kepolisian Resort Lumajang, menetapkan 18 orang tersangka kasus pembunuhan sadis Salim Kancil, Senin (28/9).
Menurut keterangan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir, setelah melewati sejumlah pemeriksaan saksi sekira 36 orang, polisi akhirnya menetapkan 18 orang tersangka kasus penganiayaan disertai pembunuhan Salim Kancil.
"Sampai saat ini kami sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Fadly, Senin (28/9).
Fadly juga mengatakan masih terus mendalami kasus pembunuhan sadis tersebut. "Saat ini masih terus kita kembangkan. kita masih memburu dalang pembunuhan sadis tersebut." sambungnya.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan intesif itu tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
Sebelumnya diketahui, Salim Kancil tewas dibunuh segerombolan preman, Sabtu (26/9). Salim diculik dari rumahnya, di Desa Selo Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.
Salim diduga disiksa secara sadis oleh pelaku hingga tewas. Jasad Salim kemudian dibuang diarea pemakaman dekat lokasi penambangan pasir.(fdi)
Baca Juga:
- Inilah Kronologi Pembunuhan Aktivis Lingkungan Salim Kancil
- Salim Kancil Tewas Digergaji Segerombolan Preman
- Pembunuh Aktivis Lingkungan Hidup Ditangkap
- Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
- Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG