Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'

Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026

MerahPutih.com - Hari ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang salah satu isinya membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku resmi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) mengungkapkan hingga H-1 baru ada dua platform digital global yang beroperasi di Indonesia menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya patuh terhadap aturan PP Tunas.

"Platform X dan platform Bigo Live,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat (27/3) malam.

Baca juga:

DPR Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

TikTok dan Roblox Masih Butuh Waktu

Meutya menambahkan saat ini dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Namun, lanjut dia, keduanya menegaskan meningkatkan komitmennya ke depan.

"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," imbuh Menkominfo, dilansir Antara.

Menurut dia, Roblox berencana membatasi akses daring bagi pengguna di bawah 13 tahun, sehingga mereka hanya bisa bermain secara offline.

Menkominfo menambahkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, dengan peta jalan operasional untuk pengguna berusia 14–15 tahun yang akan diumumkan pada hari ini 28 Maret.

Baca juga:

PP TUNAS Bisa Jadi Dasar Hukum Batasi Game Online Terkait Insiden Ledakan SMAN 72

4 Platform 'Bandel'

Dalam kesempatan yang sama, Meutya menjabarkan empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube saat ini masih masuk kategori belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.


Tiga dari empat platform itu, yakni Facebook, Threads, Instagram diketahui berada di bawah grup Meta milik Mark Zuckerberg

PP Tunas yang berlaku efektif mulai hari ini Sabtu 28 Maret 2026 bertujuan untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi

Untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (*)

Baca Artikel Asli