Pembangunan IKN Nusantara Masuki Titik Krusial

Jumat, 08 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terus berlangsung.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara bukan lagi proyek prioritas, tapi superprioritas.

"Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5-20 tahun," ujar Moeldoko dalam siaran pers KSP, Jumat (8/4).

Baca Juga:

Utang Negara Bertambah, AHY: Pemindahan IKN Jangan Sampai Gagal

Menurut Moeldoko, dalam pembangunannya butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif.

Moeldoko menyampaikan, tim Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu.

Hasilnya, ungkap Moeldoko, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur.

Mulai dari pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, saluran drainase dan pengendalian banjir, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya. Terutama Istana Negara, kantor kemenko dan kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan.

Baca Juga:

KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN

Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN.

"Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir,” jelas Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini.

Ia melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.

Rencana aksi itu, papar Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Moeldoko. (Knu)

Baca Juga:

Kementerian PUPR Didesak Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Penyangga IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan