Utang Negara Bertambah, AHY: Pemindahan IKN Jangan Sampai Gagal
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah harus hati-hati dalam melakukan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Panajam Paser, Kalimantan.
Sebab, proyek tersebut bisa saja gagal, bila prosesnya tidak dilaksanakan secara matang dan tidak memiliki sumber daya yang mempuni. Terlebih pembangunan kota baru harus mempunyai dana yang cukup besar.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pemerintah perlu belajar dari negara Brasil yang dinilai gagal memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
Menurutnya, Jangan sampai pemindahan pusat kota ini terjadi pada Indonesia.
"Kami ingatkan jangan sampai gagal, karena memindahkan ibu kota negara, belajar dari negara-negara itu tidak mudah, memang ada yang berhasil, tapi banyak yang gagal. Kenapa gagal? Karena tidak memiliki sumber daya yang mencukupi," ujarnya di Luar Batang, Jakarta Utara, Selasa (5/4) malam.
AHY pun mengingatkan, proyek perpindahan IKN itu jangan sampai menimbulkan permasalahan baru untuk Indonesia.
Sebab, beban utang negara yang sudah mencapai sekitar Rp 7.000 triliun dikhawatirkan utang negara kian membengkak dengan adanya pembangunan IKN ini.
"Rasio utang terhadap PDB (produk domestik bruto) sudah lebih dari 42 persen, artinya proyek besar ini akan menambah beban utang kita dan yang menanggung adalah anak, cucu kita," paparnya.
Maka dari itu, Putra Sulung Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pelaksanaan pemindahan IKN ini.
"Kalau dipaksa dalam satu atau dua tahun, khawatirnya sesuatu yang dipaksakan menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk soal transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Kementerian PUPR Didesak Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Penyangga IKN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?