KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN.
KPK mendalami dugaan arahan dan perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud soal penguasaan kavling di IKN Nusantara.
Abdul Gafur yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga memerintahkan agar surat penguasaan kavling di IKN mencantumkan saksi dengan identitas fikif.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Didesak Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Penyangga IKN
Untuk mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) kemarin
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik kemarin, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.
Baca Juga:
Sambut IKN Nusantara, Malaysia Janji Perkuat Pembangunan Perbatasan di Kalimantan
Selain soal penguasaan kavling di IKN, tim penyidik juga mendalami aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara.
Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3).
Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," ujar Ali.
Usai diperiksa tim penyidik pada Rabu (16/3), Abdul Gafur Mas’ud memilih bungkam soal dugaan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara. (Pon)
Baca Juga:
KPK Ultimatum Anggaran IKN Jangan Dikorupsi Satu Rupiah Pun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB