KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN.
KPK mendalami dugaan arahan dan perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud soal penguasaan kavling di IKN Nusantara.
Abdul Gafur yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga memerintahkan agar surat penguasaan kavling di IKN mencantumkan saksi dengan identitas fikif.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Didesak Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Penyangga IKN
Untuk mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) kemarin
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik kemarin, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.
Baca Juga:
Sambut IKN Nusantara, Malaysia Janji Perkuat Pembangunan Perbatasan di Kalimantan
Selain soal penguasaan kavling di IKN, tim penyidik juga mendalami aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara.
Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3).
Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," ujar Ali.
Usai diperiksa tim penyidik pada Rabu (16/3), Abdul Gafur Mas’ud memilih bungkam soal dugaan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara. (Pon)
Baca Juga:
KPK Ultimatum Anggaran IKN Jangan Dikorupsi Satu Rupiah Pun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi