Pembakar Hutan Kebal Hukum, Walhi Tagih Janji Jokowi

Minggu, 03 Januari 2016 - Fadhli

MerahPutih Hukum - Parlas Nababan selaku Ketua Majelis PN Palembang menggunakan arloji mewah yang membuat sapekulasi adanya suap antara PN Palembang dengan PT BMH, yang membuat PT BMH seperti kebal hukum. Atas hal ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akhirnya menagih janji Presiden Jokowi

Pernyataan Parlas Nababan yang mengatakan selama ini BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran, serta lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami, sontak membuat para pemerhati lingkungan terheran-heran.

Pernyataan berani sekaligus pandir seorang ketua hakim ini juga dinilai oleh Hadi Jatmiko, Direktur Walhi, sebagai akibat lemahnya janji Jokowi terkait penegakan hukum di Indonesia.

"Yang pasti bahwa dengan putusan ini, komitmen Jokowi terkait penegakan hukum perusahaan pembakar lahan dan hutan ternyata tidak sampai pada pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan," jelas Hadi saat dihubungi merahputih.com, Minggu (3/1).

Hadi menambahkan, penting bagi Jokowi untuk menyampaikan komitmennya ini ke pihak yudikatif, Mahkamah Agung, atau pun jaksa agar tidak sembarangan menunjuk hakim untuk mengadili kasus-kasus lingkungan hidup.

"Dan menjadi agenda prioritas Jokowi ke depan. Menurut kami, sangat penting adalah membentuk pengadilan khusus lingkungan hidup di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa kasus lingkungan hidup bukanlah kasus kejahatan biasa tetapi luar biasa karena korbannyanya tidak hanya satu 2 orang tetapi jutaan orang," tambah Hadi. (ard)

 

BACA JUGA:

  1. Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014
  2. Sepanjang 2015, MK Tangani 221 Perkara
  3. Evaluasi Kinerja MK 2015, Perkara PUU Masih Dominan
  4. PT BMH Bebas Kasus Kebakaran Hutan, KLHK Siapkan Strategi Baru
  5. Parlas Nababan Gunakan Arloji Mewah, Kemungkinan PN Sumsel Disuap PT BMH

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan