Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu

Minggu, 13 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah masih menunggu panggilan DPR RI untuk membahas bersama kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2), kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.

Baca Juga:

Dasco Ungkap Alasan Pimpinan DPR Belum Izinkan Pembahasan RUU TPKS

"Sekarang bolanya ada di DPR RI, kami siap menunggu undangan dari DPR untuk melakukan rapat kerja dan pembahasan lain. Kami mohon dukungannya," kata Ayu Bintang di Makassar, Sabtu (13/3).

Menteri PPPA mengatakan, sejauh ini belum ada panggilan rapat membahas soal RUU TPKS tersebut. Namun, pihaknya menghormati kesibukan anggota dewan, mengingat rancangan itu atas inisiatif DPR RI.

"Kami kan menghormati. Kalau kami dari pihak Pemerintah sendiri (ikut), karena ini kan rancangan undang-undang inisiatif DPR," katanya.

Ia menegaskan, ketika menerima naskah akademik rancangan itu dari DPR, Pemerintah merespons dengan cepat, tidak sampai 14 hari dari dua bulan masa waktu yang disiapkan.

"Kami tidak mengenal siang dan malam," kata dia kepada wartawan menambahkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) tiba di Kantor UPTD PPA Sulsel untuk mengunjungi anak korban rudapaksa, sekaligus rapat koordinasi internal di Kantor UPTD PPA setempat, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Darwin Fati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) tiba di Kantor UPTD PPA Sulsel untuk mengunjungi anak korban rudapaksa, sekaligus rapat koordinasi internal di Kantor UPTD PPA setempat, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Darwin Fati

Berkenaan dengan koordinasi dengan penegak hukum wilayah kepolisian daerah (polda), Ayu Bintang mengemukakan, setiap kunjungan ke daerah tentu tidak terlepas menerima berbagai masukan dalam mewujudkan implementasi dari RUU TPKS nantinya.

"Nah ini, bagaimana kita menyamakan persepsi dengan penegak hukum dalam berperspektif perempuan dan ramah anak. Kita harapkan untuk kasus yang ditangani kepolisian, kapan pun peristiwa itu terjadi, di mana pun dan siapa pun pelakunya, harus diselesaikan secara tuntutan dan cepat," kata Menteri PPPA.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta proses pembahasan RUU TPKS segera dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," kata Lestari Moerdijat. (Pon)

Baca Juga:

Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan