Pembahasan Revisi UU Pemilu Tertunda, Komisi II DPR: Kami Makmum yang Baik

Selasa, 29 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR belum diambil. Penetapan waktu dan mekanisme pembahasan sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan DPR.

"Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Kami telah berdiskusi dengan pimpinan DPR pada awal masa sidang, dan mereka menilai waktu yang tepat belum tiba karena pemilu masih jauh," jelas Rifqinizamy, Selasa (29/4).

Baca juga:

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan patuh pada arahan pimpinan. "Kami akan mengikuti perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II siap menjalankan tugas sebagai makmum yang baik," ujarnya.

Ia menggunakan analogi salat untuk menggambarkan kepatuhan Komisi II. "Sebagai makmum, kami tidak berhak menentukan surah atau ayat yang dibaca. Pimpinanlah yang menentukan," paparnya.

Baca juga:

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

Komisi II DPR sendiri siap berkontribusi jika pimpinan memutuskan revisi UU Pemilu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

"Sebagian besar anggota Komisi II juga tergabung dalam Baleg. Jadi, baik di Baleg maupun Pansus, kami siap. Prinsip kami adalah menjalankan tugas dengan penuh kepatuhan," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan