Pemakzulan Bupati Jember Tunggu Putusan MA
Jumat, 24 Juli 2020 -
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan perlu menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Jember, Farida yang mencuat dari hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember.
“Bupati Jember ini khan ada istilahnya itu, pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Baca Juga:
Gubernur Jateng Tunjuk 7 Rumah Sakit Screening Gratis Corona, 2 Rumah Sakit di Solo
Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Oleh karena proses tersebut sedang berjalan maka menurut dia Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.
“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” jelas dia.

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Di antaranya yakni pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
Baca Juga:
“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya. (*)