Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup

Rabu, 18 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti Pilpres, namun masih terganjal urusan politik dan hukum.

"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023)," kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Rabu (18/10).

Baca Juga

Prabowo Mesti Minta Izin ke Megawati jika Ingin Meminang Gibran jadi Bacawapres

Menurut Ginting, putusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi.

"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti Pilpres 2024 ini," ujarnya.

Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK.

Baca Juga

Agung Laksono Sambut Baik Wacana Gibran Gabung Golkar

Lagi pula, lanjut Ginting, apabila KPU konsultasi kepada Komisi II, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik.

"Apakah partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama" imbuhnya.

Jadi, kata Ginting, pertarungan politik untuk bisa meloloskan Gibran maju dalam pilpres 2024 akan berlangsung keras dan masih panjang.

Selain itu, lanjut Ginting, setelah urusan politik di DPR selesai, masih ada lagi celah untuk batalkan keputusan MK. Pihak-pihak yang tidak setuju bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas dasar itulah menurut saya, Gibran tidak bisa ikut Pilpres 2024," ungkap Ginting.

Dikemukakan, ayahanda Gibran, Presiden Jokowi masih melakukan lawatan ke sejumlah negara, yakni Tiongkok dan Arab Saudi. Jokowi paling cepat kembali ke Tanah Air pada 21-22 Oktober 2023 ini.

"Jadi kegaduhan di MK, akhirnya menjadi gimmick politik," pungkas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas ini. (Pon)

Baca Juga

Dikabarkan Pindah ke Partai Golkar, Gibran: Saya Masih PDIP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan