Pelanggar PSBB di Surabaya tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK Selama 6 Bulan
Minggu, 10 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020. Keputusan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dengan demikian, lebaran di Surabaya, masih bertepatan dengan massa PSBB tahap kedua. Khofifah menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, dipastikan bakal lebih memperketat lagi soal jarak sosial.
Baca Juga
"Pelanggar harus berpikir dua kali bila ingin menerobos aturan yang ada. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapapun yang tidak taat physical distancing," kata Khofifah saat di gedung Grahadi, Surabaya (9/5)
"Tadi ada evaluasi terkait cek poin, terus bagaimana ada psychal distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," lanjut Khofifah.

Salah satu sanksinya yaang disiapkan yakni, tidak diperkanankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan terhitung sejak melangar PSBB. Tak hanya itu, pelanggar juga tidak perbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga batas waktu enam bulan.
"Nah, itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efetif," tegasnya.
Khofifah berharap, dengan sanksi yang lebih tegas ini kepatuhan terhadap psychal distancing lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinannya, agar tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker.
"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran Covid 19," tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan telaah epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, infeksi dari COVID-19 memiliki masa lebih panjang dari yang telah ditentukan awal yakni 14 hari.
Baca Juga
Pakar epidemologi menyebutkan bahwa 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. Sehingga PSBB dinilai lebih efektif bila dilakukan lebih dari 14 hari. (*)
Berita ini merupakan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya