Pelanggar PSBB di Surabaya tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK Selama 6 Bulan


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: MP/Budi Lentera
MerahPutih.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020. Keputusan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dengan demikian, lebaran di Surabaya, masih bertepatan dengan massa PSBB tahap kedua. Khofifah menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, dipastikan bakal lebih memperketat lagi soal jarak sosial.
Baca Juga
"Pelanggar harus berpikir dua kali bila ingin menerobos aturan yang ada. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapapun yang tidak taat physical distancing," kata Khofifah saat di gedung Grahadi, Surabaya (9/5)
"Tadi ada evaluasi terkait cek poin, terus bagaimana ada psychal distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," lanjut Khofifah.

Salah satu sanksinya yaang disiapkan yakni, tidak diperkanankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan terhitung sejak melangar PSBB. Tak hanya itu, pelanggar juga tidak perbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga batas waktu enam bulan.
"Nah, itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efetif," tegasnya.
Khofifah berharap, dengan sanksi yang lebih tegas ini kepatuhan terhadap psychal distancing lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinannya, agar tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker.
"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran Covid 19," tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan telaah epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, infeksi dari COVID-19 memiliki masa lebih panjang dari yang telah ditentukan awal yakni 14 hari.
Baca Juga
Pakar epidemologi menyebutkan bahwa 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. Sehingga PSBB dinilai lebih efektif bila dilakukan lebih dari 14 hari. (*)
Berita ini merupakan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah

Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil

Khofifah Manut KPK, Tunggu Jadwal Pemanggilan Ulang Terkait Korupsi Dana Hibah

Panggilan Pertama Khofifah Keluar Negeri Wisuda Anaknya, KPK Harap Jadwal Kedua Bisa Klop

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
