Pelanggar PSBB di Surabaya tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK Selama 6 Bulan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 10 Mei 2020
Pelanggar PSBB di Surabaya tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK Selama 6 Bulan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: MP/Budi Lentera

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020. Keputusan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dengan demikian, lebaran di Surabaya, masih bertepatan dengan massa PSBB tahap kedua. Khofifah menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, dipastikan bakal lebih memperketat lagi soal jarak sosial.

Baca Juga

Bus Umum Dapat Beroperasi Saat COVID-19, Asal.....

"Pelanggar harus berpikir dua kali bila ingin menerobos aturan yang ada. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapapun yang tidak taat physical distancing," kata Khofifah saat di gedung Grahadi, Surabaya (9/5)

"Tadi ada evaluasi terkait cek poin, terus bagaimana ada psychal distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," lanjut Khofifah.

Foto kolase suasana Jalan Basuki Rahmat, Surabaya waktu siang hari (kiri) dan malam hari (kanan) saat hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)
Foto kolase suasana Jalan Basuki Rahmat, Surabaya waktu siang hari (kiri) dan malam hari (kanan) saat hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/5/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

Salah satu sanksinya yaang disiapkan yakni, tidak diperkanankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan terhitung sejak melangar PSBB. Tak hanya itu, pelanggar juga tidak perbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga batas waktu enam bulan.

"Nah, itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efetif," tegasnya.

Khofifah berharap, dengan sanksi yang lebih tegas ini kepatuhan terhadap psychal distancing lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinannya, agar tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker.

"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran Covid 19," tandasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan telaah epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, infeksi dari COVID-19 memiliki masa lebih panjang dari yang telah ditentukan awal yakni 14 hari.

Baca Juga

Survei LSI: PSBB Belum Maksimal

Pakar epidemologi menyebutkan bahwa 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. Sehingga PSBB dinilai lebih efektif bila dilakukan lebih dari 14 hari. (*)

Berita ini merupakan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya

#PSBB #Surabaya #Khofifah Indar Parawansa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Indonesia
Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah
Khofifah sedianya diperiksa KPK pada Jumat (20/6) di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pada Rabu (18/6) lantaran harus menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah
Indonesia
Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara dari MAKI.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Indonesia
Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim
Gubernur Jawa Timur ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim
Indonesia
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Indonesia
KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil
Ridwan Kamil diagendakan diperiksa menjadi saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil
Indonesia
Khofifah Manut KPK, Tunggu Jadwal Pemanggilan Ulang Terkait Korupsi Dana Hibah
Khofifah mengaku telah meminta penjadwalan ulang pemanggilan antara 23-26 Juni 2025 lalu, tetapi KPK belum juga memanggilnya
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Khofifah Manut KPK, Tunggu Jadwal Pemanggilan Ulang Terkait Korupsi Dana Hibah
Indonesia
Panggilan Pertama Khofifah Keluar Negeri Wisuda Anaknya, KPK Harap Jadwal Kedua Bisa Klop
KPK berharap jadwal pemanggilan kedua yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Panggilan Pertama Khofifah Keluar Negeri Wisuda Anaknya, KPK Harap Jadwal Kedua Bisa Klop
Indonesia
KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
Bagikan