Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelaku yang Diduga 'Setor' Uang Miliaran ke Mantan Kapolres Bima Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal

Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya pelarian tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Erwin, 57, yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Erwin diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap saat berada di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, Kamis (26/2), sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditangkap di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah pengejaran intensif.

Polisi awalnya memperoleh informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Dari hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, Erwin diketahui dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin Bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur ilegal laut. "Mereka telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ungkap Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2).

Baca juga:

Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri



Pengembangan kemudian mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Doctor' untuk menyiapkan kapal. Meski mengetahui Erwin tengah dicari aparat penegak hukum terkait dengan kasus narkotika, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dan biaya kapal sebesar Rp 7 juta dibayarkan. Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal laut menuju Malaysia.

Setelah mengetahui kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum Erwin sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia, tim berhasil mencegat dan menangkap Erwin.

Pada saat ditangkap, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan. "Lalu seanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," tutur Eko.

Dari tangan Erwin, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.(knu)

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Desak Hukuman Maksimal



Baca Artikel Asli