Pelaku UMKM Didorong Miliki Badan Hukum Perseroan Perorangan
Kamis, 12 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Pemerintah berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil (UMK), yang salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan, yang selama ini dinilai rumit.
"Pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar.
Baca Juga:
5 Kendala UMKM yang Terjadi di Indonesia
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.
Selama ini, kata ia, kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak, oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.
Cahyo menambahkan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.
Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Laila Yunara menambahkan pelaku usaha yang bisa mendirikan perseroan perorangan adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta UMK dengan modal maksimal Rp5 miliar.
"Kelebihan perseroan perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan," jelasnya.
Ia menegaskan, perseroan perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK. (Pon)
Baca Juga:
UMKM Go Online Semakin Maju