Pelaku UMKM Didorong Miliki Badan Hukum Perseroan Perorangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Oktober 2023
Pelaku UMKM Didorong Miliki Badan Hukum Perseroan Perorangan

Pelaku UMKM yang memproduksi sepatu rajut bekerja di stannya pada kegiatan "Bulan Layanan UMKM" di Medan, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Michael Siahaan. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil (UMK), yang salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan, yang selama ini dinilai rumit.

"Pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar.

Baca Juga:

5 Kendala UMKM yang Terjadi di Indonesia

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

Selama ini, kata ia, kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak, oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.

Cahyo menambahkan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Laila Yunara menambahkan pelaku usaha yang bisa mendirikan perseroan perorangan adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta UMK dengan modal maksimal Rp5 miliar.

"Kelebihan perseroan perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan," jelasnya.

Ia menegaskan, perseroan perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK. (Pon)

Baca Juga:

UMKM Go Online Semakin Maju

#UMKM #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Menteri Parekraf jelaskan anggaran tersebut guna menjalankan sejumlah program yang dibuat Kemenekraf pada tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Indonesia
Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan
Banyaknya pedagang yang angkat kaki dari District Blok M, membuat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pasang badan. Ia pun menggratiskan biaya sewa kios selama dua bulan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan
Indonesia
UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta
Pramono menegaskan pengelolaan kios UMKM Blok M akan kembali diambil alih jika MRT Jakarta tetap melanggar kesepakatan yang sudah ada.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta
Indonesia
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Pramono menekankan UMKM harus menjadi prioritas utama dalam perekonomian Jakarta, bukan malah diberatkan dengan biaya tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Indonesia
Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut
UMKM kini menjerit di District Blok M, Jakarta Selatan. Kenaikan harga sewa menjadi alasan mengapa banyak tenant yang cabut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut
Indonesia
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
BTN berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan kapasitas, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang
Kategori UMKM yang didorong untuk ekspor, beragam mulai dari craft atau kerajinan tangan hingga food and beverage (F&B).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang
Indonesia
Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal
Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan industri halal di ibu kota
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal
Berita Foto
Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan
Aktivitas jualan online lewat live streaming di Industri Konveksi Rumahan Sinergi Adv Nusantara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Agustus 2025
Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Beri Perhatian Lebih ke UMKM dan Pasar Tradisional
August juga mengapresiasi kontribusi pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima, yang telah menggerakkan ekonomi Jakarta dan menciptakan lapangan kerja baru.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Beri Perhatian Lebih ke UMKM dan Pasar Tradisional
Bagikan