Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Selasa, 06 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pelaku kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami Salsabila Putri, bocah 11 tahun di Manokwari, Papua Barat, pekan lalu terancam hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis yakni KUHPidana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi seperti dilansir Antara, Senin (5/3).

Ia melanjutkan, Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 5, ayat 7 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami juga menerapkan pasal 338 KUHPidana. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka," kata Kapolres.

Adam menjelaskan, pelaku berinisial HK ini bukan baru pertama kali menjalankan aksinya. Sebelum menarget korban di Swapen Perkebunan ia berniat melakukan aksi serupa di tempat lain, namun gagal karena korban berhasil melarikan diri.

Bahkan, HK pun sejatinya masih dalam proses pengawasan Badan Pemasyarakatan terkait asimilasi yang diberikan atas kasus sebelumnya.

"Pada tahun 2015 lalu, pelaku pernah melakukan percobaan pemerkosaan, karena pelakunya orang dewasa sehingga bisa melawan dan ia melarikan diri dengan membawa uang milik korban," katanya.

Pada kasus yang terjadi pada tiga tahun lalu itu, HK divonis hukuman menjara selama 3 tahun. Juli 2017 ia mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dan wajib lapor kepada pihak Bapas.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terkait perbuatan tersangka tidak ada motivasi lain selain pelampiasan nafsu seksual. Diduga pembunuhan itu dilakukan sebagai upaya untuk melumpuhkan korban sebelum akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

"Terkait hukuman kebiri itu nanti tergantung pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan. Apakah ada sanksi tambahan berupa kebiri atau tidak," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan