Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Rabu, 03 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polisi menyebut sebagian pelaku anarkis yang ditangkap pasca-kerusuhan di depan Gedung MPR/DPR mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum membuat onar.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David. Polisi awalnya melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan.

“Hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras," kata Ahmad di Jakarta dikutip Rabu (3/9).

Baca juga:

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Saat penangkapan berlangsung, polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Rupanya, pelaku menggunakan narkotika tiga hari hingga tujuh hari sebelum melakukan tindakan anarkis.

“Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” ujar Ahmad.

Para pengguna narkoba itu dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dan pihaknya juga melakukan rehabilitasi.

“Kami rehabilitasi agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis,” tutur Ahmad.

Baca juga:

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 1.240 orang diamankan pasca kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar pelaku bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.

Banyak pelaku berasal dari kalangan pelajar SMA dan STM. Polisi telah mengantongi identitas pelaku perusakan dan penjarahan fasilitas umum.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat penghasutan dan penyebaran informasi elektronik terkait tindakan anarkis dan kerusuhan dalam unjuk rasa di Gedung MPR/DPR, Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah lokasi lain di Jakarta.

Keenam tersangka yang berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL itu berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak agar turun ke jalan. Mereka dihasut untuk melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan