Pelabelan KKB Sebagai Teroris Jangan Sampai Timbulkan Stigma Negatif Warga Papua
Jumat, 30 April 2021 -
MerahPutih.com - Pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris dinilai tepat. Sebab, tindakan mereka selama ini kerap menebar teror dan mengancam nyawa warga hingga aparat setempat.
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Baca Juga:
"KKB di Papua yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris," sebut Stanislaus kepada wartawan, Jumat (30/4).
Namun, pelabelan KKB Papua sebagai kelompok teroris tidak boleh membuat masyarakat Papua mendapatkan stigma yang sama.
Jangan sampai, setiap warga Papua nantinya bakal terstigma sebagai bagian dari KKB. Mengingat rasa nasionalisme mereka terhadap tanah air juga tinggi.
Maka, lanjut Stanislaus, pemerintah harus mendampingi dan melindungi warga Papua dan melihatnya sebagai korban yang mesti dilindungi.
“Masyarakat adalah korban dan harus didampingi dan dilindungi, bukan bagian dari KKB dan tidak boleh ada stigma umum bahwa masyarakat Papua bagian dari KKB,” imbuh Stanislaus.

Ia menuturkan, pemerintah mesti melakukan pendekatan intens kepada masyarakat Papua.
Pelabelan ini nantinya juga harus diimbangi dengan pendekatan yang intens kepada masyarakat supaya masyarakat merasakan kehadiran negara dan percaya kepada pemerintah. Termasuk tidak mudah dihasut oleh kelompok KKB.
Negara harus terus melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga tidak ada ruang bagi KKB untuk menyusup dan memengaruhi masyarakat.
"Tentu saja peran intelijen menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa upaya infiltrasi KKB kepada masyarakat dapat dicegah,” lanjutnya.
Menurut dia, pola yang dilakukan KKB Papua adalah dengan memanfaatkan situasi dan bersembunyi di antara masyarakat.
Kelompok tersebut mengatasnamakan masyarakat, namun di sisi yang lain melakukan teror pada mereka yang dianggap mendukung pemerintah.
Baac Juga:
Stanislaus meminta, pendekatan ke depannya harus hati-hati agar dalam penanganan tidak memunculkan dampak negatif di masyarakat.
Kehati-hatian ini bisa diawali dengan pemetaan situasi. Lalu dialog dengan tokoh masyarakat.
"Paling penting adalah kehadiran negara dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat," tutup Stanislaus yang jebolan magister Ilmu Kajian Intelijen Universitas Indonesia ini.
Gagasan pelabelan teroris kepada KKB di Papua dikemukakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/3) silam.
Boy mengatakan, wacana ini tengah dibahas BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Gayung bersambut. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD pun akhirnya melabeli KKB sebagai organisasi teror mengingat aksi mereka yang sudah membunuh banyak warga dan aparat di Papua. (Knu)
Baca Juga: