Pekerja yang Terkena PHK Bisa Cairkan JHT Mulai 1 September

Jumat, 21 Agustus 2015 - Muchammad Yani

MerahPutih Nasional - Para pekerja yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo dicairkan sesuai besaran saldo terhitung mulai 1 September 2015.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri saat mengumumkan revisi aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/8).

“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap,” kata Hanif seperti dikutip Setkab.go.id.

Seperti diketahui, PP 46 Tahun 2015 tentang JHT telah resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Selain itu, Menaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif mengenai alasan penerbitan revisi PP No. 46 Tahun 2015 itu.

Seblumnya Kemenaker mengatakan bahwa hingga satu semester ini ada sekitar 17.000 pekerja yang di PHK dan diperkirakan akan bertambah hingga 30.000 sampai dengan akhir tahun ini.

 

Baca Juga:

Sampai Akhir Tahun Ada 30.000 Pekerja Bakal Di-PHK

Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015 

Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen 

Ekonomi Melambat, PHK Massal Jadi Ancaman Serius

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan