Pejabat Tertular COVID-19, Pemkot Yogyakarta Tutup Pelayanan Kantor Dinkes

Selasa, 24 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menutup dan menghentikan sementara pelayanan publik di kantor Dinas Sosial.

Kantor yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta itu ditutup usai satu pejabat Dinkes terkena COVID-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, penutupan dilakukan empat hari ke depan mulai Selasa (24/11) hingga Jumat (27/11).

Baca Juga:

Ini Jadwal Masuk Sekolah Tatap Muka di Yogyakarta

"Ditutup untuk sementara waktu termasuk akses pelayanan bagi masyarakat. Gedung mau kami sterilkan dulu," ujar Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Selasa(24/11).

Pejabat yang terkena COVID-19 sudah menjalani isolasi sejak dua hari lalu. Pihaknya juga sudah bergerak cepat melakukan skrining dan penelusuran pihak-pihak yang kontak erat dengan pejabat tersebut.

“Saya berharap, langsung dilakukan uji usap (swab) untuk pegawai di Dinas Sosial yang menjadi kontak erat beliau,” katanya.

Selain di Dinas Sosial Kota Yogyakarta, tiga pegawai dikantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta juga terkonfirmasi positif corona.

 Kantor Dinas Sosial Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Teresa Ika)
Kantor Dinas Sosial Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Teresa Ika)

Pemkot sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk beberapa pegawai yang satu ruangan dengan ASN positif corona. Ruangan tempat ASN positif corona juga ditutup beberapa hari untuk disterilkan.

Pihaknya juga sudah melakukan skrining dan tracing pada pihak-pihak yang kontak erat dengan PNS positif Corona.

"Setelah ditelusuri, empat pegawai kami ini tertular dari anggota keluarganya. Oleh karenanya, penerapan protokol kesehatan saat di rumah juga sangat penting dilakukan. Harus tetap dilakukan secara disiplin,” katanya.

Baca Juga:

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penutupan kantor atau gedung merupakan protokol yang memang harus dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan.

“Ini protokol standar dan dilakukan di mana pun. Gedung atau kantor kemudian disemprot disinfektan,” katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

Tok! UMK di Wilayah Yogyakarta Naik 3,24 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan