Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat Dinilai Bentuk Pembangkangan terhadap Undang-undang

Rabu, 07 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ancaman Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memidanakan pejabat yang tak dukung PPKM Darurat dinilai tepat.

Praktisi hukuk Gurun Arisastra mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada seluruh pejabat baik tingkat pusat maupun daerah.

Sehingga, kalau tak didukung, hal tersebut merupakan sebuah contoh yang tidak baik dan melawan atasan.

Baca Juga:

Pemprov DKI Bahas Alokasi APBD 2021 untuk Pendanaan PPKM Darurat

"Kalau ada pejabat yang tak dukung PPKM Darurat, berpotensi keadaan negara terhadap COVID-19 semakin memburuk dan tidak dapat menekan laju penyebaran virus corona," kata Gurun kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (7/7).

Menurut Gurun, pembangkangan kepala daerah terhadap PPKM sama saja melanggar aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 menyatakan "Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,"

Kedua, Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Penyekatan mobilitas warga saat PPKM. (Foto: Antara)
PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Ketiga, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 212 yang berbunyi: “Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: “Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

"Pejabat yang tak melaksanakan PPKM Darurat sama saja mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," jelas Guntur

Ia mengingatkan, sila keempat Pancasila berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

"Aturan ini harus dilaksanakan oleh pejabat daerah sebagai bagian dari eksekutif, eksekutif artinya kekuasan untuk menjalankan aturan, bertanggung jawab untuk menerapkan aturan," jelas Gurun.

Gurun melihat, PPKM Darurat bentuk tanggung jawab negara melalui pejabat pemerintah melindungi rakyat dari wabah ini.

"Pejabat tentu disumpah, semestinya pejabat mengerti ini, masa tidak paham," tegas Gurun.

Sebelumnya, Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, pihaknya tengah merumuskan sanksi hukuman kepada pihak yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk para pejabat negara.

"Lantaran disinyalir ada beberapa pejabat yang belum mendukung kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Mikro yang selama ini telah berjalan," sambungnya.

Baca Juga:

Mobilitas Warga Saat PPKM Darurat Masih Tinggi

Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan agar Operasi Aman Nusa II digelar kembali untuk seluruh wilayah.

Ia juga meminta jajaran kepolisian menindak tegas masyarakat hingga oknum melanggar aturan PPKM Darurat.

"Khususnya bagi Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), Bapak Kapolri mengarahkan untuk seluruh jajarannya agar menyusun cara bertindak serta pasal yang dikenakan sesuai dengan yang telah dikoordinasikan bersama pihak kejaksaan," lanjut Agus. (Knu)

Baca Juga:

Langgar PPKM Darurat, Lapangan Golf di Depok Ditutup Paksa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan