Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Kamis, 05 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

Kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Di mana, SH, adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Lalu, HYT merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. Dan DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

GW merupakan Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.Serta PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga:

KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada proses lanjutan setelah penetapan tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Harus bekerja sama,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.

Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sebelum ia menjadi Menteri Ketenagakerjaan, tepatnya pada tahun 2019–2023.

Sejak awal kasus tersebut menuai sorotan, Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan KPK.

“KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal,” kata Yassierli. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan