Pegawai Non-Esensial Dipaksa Ngantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan, Nanti Tim Bertindak!

Senin, 05 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial diminta untuk lapor ke Pemerintah DKI Jakarta jika dipaksa masuk kerja, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebab dalam aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI," kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).

Baca Juga:

Seluruh ASN di Sektor non Esensial 100 Persen Wajib WFH

Anies menegaskan, pihaknya bakal tindak tegas perusahaan-perusahaan non-esensial yang nakal melanggar aturan dengan masih mempekerjakan karyawannya ketika peningkatan pengetatan kegiatan masyarakat.

"Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," papar dia.

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Anies menegaskan, PPKM Darurat bukan melarang warga beraktivitas, tapi untuk kepentingan keselamatan bersama dalam memutus penyebaran corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.

"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang, ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," tegas Anies.

Aparat kepolisian juga mengancam akan memidanakan sektor non-esensial yang berani melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan karyawan.

Baca Juga:

Daftar 15 Pasar Tradisional Non Esensial di Solo yang Ditutup Selama PPKM Darurat

Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Penanggulangan Wabah.

"Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda engga ada," ujar Tubagus. (Asp)

Baca Juga:

KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan