Seluruh ASN di Sektor non Esensial 100 Persen Wajib WFH

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Juli 2021
Seluruh ASN di Sektor non Esensial 100 Persen Wajib WFH

Ilustrasi WFH (foto: pixabay/free-photos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran soal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), Jumat (2/7). Hal ini menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja di sektor nonesensial harus menjalankan tugasnya dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Baca Juga

Kebijakan PPKM Darurat Tengah Difinalisasi, Bakal Diumumkan Airlangga Hartarto

"Dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis salah satu poin.

Bagi kementerian/lembaga di sektor non-esensial yang memiliki keperluan mendesak agar ASN-nya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) masih diperbolehkan melalui izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimun pejabat/pegawai yang hadir di kantor," tulis aturan itu.

Selanjutnya, untuk ASN yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas pegawai. Bagi ASN yang bekerja pada sektor kritikal, masih diperbolehkan WFO dengan jumlah 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," demikian yang tercantum dalam aturan.

Ilustrasi WFH (foto: pixabay/balourlarajesh)

Sementara itu, instansi pemerintah di sektor esensial boleh menggelar kegiatan perkantoran dengan maksimal 50 persen pegawai. Adapun instansi pemerintah di sektor kritikal bisa melakukan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai 100 persen.

Surat edaran itu tak menjelaskan cakupan setiap sektor. Daftar cakupan setiap sektor tercantum dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional,

Sektor itu juga mencakup penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga

PPKM Darurat dan Keresahan Pengusaha

SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan di masa PPKM Darurat. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan sejumlah terobosan pelayanan publik selama pembatasan.

"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," bunyi surat tersebut. (Knu)

#Work From Home (WFH) #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
Menhub Modifikasi Aturan WFH Jumat, Tiap Hari Cuma 40% Staf Masuk Kantor
Menurut Dudy, kebijakan WFH secara umum memberikan keleluasaan kepada kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Menhub Modifikasi Aturan WFH Jumat, Tiap Hari Cuma 40% Staf Masuk Kantor
Berita Foto
Hari Perdana WFH ASN, Kemacetan Jakarta Terurai saat Jam Pulang Kerja
Suasana lalu lintas saat jam pulang kerja di tengah penerapan WFH ASN di kawasan Sudirman–Thamrin, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 April 2026
Hari Perdana WFH ASN, Kemacetan Jakarta Terurai saat Jam Pulang Kerja
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
BGN Tegaskan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tidak Ikut Aturan WFH
Aturan WFH tetap berlaku dalam program MBG, tetapi bergantian tidak selalu hari Jumat seperti yang berlaku di institusi negara lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
BGN Tegaskan Kepala SPPG dan Ahli Gizi Tidak Ikut Aturan WFH
Indonesia
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
Bagikan